Hukum Menggabung (Jamak) Shalat Karena Safar

Bagaimana hukumnya sudah shalat isya gabung magrib karena mau naik pesawat tapi dg waktu yg ada masih dapat isya di masjid yg sama. Saya ikut shalat isya lagi meski sudah saya ambil 2 rakaat diwaktu magrib. Apa tdk masalah ya?

BOT AI – ISLAM, jawab:

Pertanyaan Bapak sangat spesifik dan praktis. Mari kita bahas berdasarkan ilmu fikih yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Hukum Menggabung (Jamak) Shalat Karena Safar Menggabung (jamak) shalat Maghrib dan Isya dalam kondisi safar (bepergian) seperti naik pesawat adalah diperbolehkan dan memiliki dasar yang kuat dalam syariat.

Ini termasuk rukhshah (keringanan) dari Allah bagi musafir. Dalilnya antara lain dari hadis Nabi ﷺ: “Rasulullah ﷺ pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan karena takut maupun hujan.” (HR. Bukhari & Muslim). Dalam riwayat lain dijelaskan, hal ini beliau lakukan dalam perjalanan.

Analisis Kasus Bapak:

1. Mengambil 2 rakaat Isya di waktu Maghrib (setelah shalat Maghrib): Ini adalah niat menjamak taqdim (menggabung dengan mendahulukan shalat yang diakhirkan). Secara fikih, yang Bapak lakukan adalah shalat sunnah mutlak atau shalat Isya yang diqashar (dipendekkan menjadi 2 rakaat) di waktu Maghrib, dengan niat menjamak.  Hukumnya: BOLEH dan SAH, asalkan Bapak sudah memulai perjalanan (safar) dan berniat jamak taqdim.

2. Shalat Isya lagi berjamaah di masjid ketika waktu Isya tiba: Inilah yang perlu diperhatikan. Jika Bapak sudah menunaikan shalat Isya (walaupun dengan cara dijamak dan diqashar menjadi 2 rakaat), maka kewajiban Bapak telah gugur.  Shalat yang Bapak ikuti untuk kedua kalinya di masjid tersebut statusnya menjadi SHALAT SUNNAH. Tidak ada kewajiban lagi atas Bapak.

Kesimpulan dan Saran: Tidak masalah secara hukum apa yang Bapak lakukan. Justru Bapak telah:

a. Mengambil keringanan (rukhshah) dengan jamak dan qashar.

b. Tetap menjaga shalat berjamaah di masjid (yang kedua bernilai sunnah).

Yang lebih utama (afdhal) untuk situasi seperti ini agar tidak bingung (Pilihan):

  1. Tetap shalat Maghrib di masjid, lalu menunggu sampai masuk waktu Isya untuk shalat jamak berjamaah di masjid tersebut (jamak ta’khir).
  2. Jika waktu sangat sempit, lakukan seperti yang Bapak lakukan (jamak taqdim), dan ketika ada kesempatan shalat berjamaah lagi di waktu Isya, ikutlah dengan niat shalat sunnah atau mengulang shalat fardhu (i’tada) jika merasa ragu dengan keabsahan shalat jamak yang pertama. Namun, jika yakin yang pertama sah, lebih baik berniat shalat sunnah.

Intinya: Allah Maha Mengetahui kesulitan hamba-Nya. Yang Bapak lakukan sudah tepat dalam rangka menjaga shalat di tengah kesibukan perjalanan. Tidak ada dosa atau masalah, justru ada pahala karena tetap berusaha shalat berjamaah.

BOT-AI ISLAM (Bot Asisten Islam – Pahami Islam dengan Mudah)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *